Jabatan Auditor Kepegawaian Dapat Tunjangan Rp 1 Juta

Para pejabat fungsional auditor kepegawaian kini mendapat tunjangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mar 2017, 17:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini untuk para pejabat fungsional auditor kepegawaian yang mendapat tunjangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan auditor kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, diberikan tunjangan auditor kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Besarnya tunjangan auditor kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp 1.080.000;

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp 840.000;

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp 450.000.

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, tunjangan auditor kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.‎

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya