Liputan6.com, Depok - Aparat Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap dua pelajar, El (18) dan Ju (18) karena diduga sebagai pengedar narkoba.
"Kedua tersangka masih berstatus pelajar. EI sedang menempuh kejar paket B di PKBM, Jakarta Timur. JU merupakan pelajar kelas 2 di SMK kawasan Cibubur, Jakarta Timur," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, Minggu, 5 Maret 2017.
Putu mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. EI ringkus di Jalan Putri tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Advertisement
Tak selang berapa lama, polisi meringkus tersangka lain berinisial JU di Jalan Bawang putih depan perumahan KPAD Kodam Jaya Kelurahan Cibubur, Kecamatan Caracas Jakarta Timur.
"Kami ringkus keduanya pada Jumat kemarin," ucap Putu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,4 gram, dan empat paket ganja seberat 20 gram.
"Sabu disimpan EI di saku celana. Sedangkan, Ju menyimpan ganjanya di bungkus rokok. Mungkin untuk mengelabuhi petugas," ujar Putu.
Kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Depok. Mereka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.