Keluar Cari Hiburan, Pedagang Bebek Malah Terjerat UU Darurat

Dari tangan pedagang bebek itu, polisi mendapatkan benda hitam yang diakui sebagai jimat.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 06 Mar 2017, 11:33 WIB
Dari tangan pedagang bebek itu, polisi mendapatkan benda hitam yang diakui sebagai jimat. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Hendak melepas penat di akhir pekan dan menikmati hiburan di Cafe Alexis, pria penjual bebek bernama Sued (18) malah terjaring Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Operasi Cipta Kondisi itu digelar di dua tempat. Pertama, di sekitar Jalan Undaan Wetan, Surabaya, dan yang kedua di wilayah Gubeng, Surabaya. Operasi dilakukan untuk mengantisipasi tiga tindak kejahatan pencurian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Gelar Operasi mengamankan Sued karena kedapatan membawa pisau dapur.

"Kami telah melakukan penindakan kepada satu pria yang kedapatan membawa satu bilah senjata tajam dan dia berprofesi sebagai distributor bahan baku bebek di beberapa penjualan pedagang kaki lima  bebek di Surabaya," ujar AKBP Shinto Silitonga, Minggu, 5 Maret 2016.

Warga asal Jalan Tambak Wedi IX/21 Surabaya itu mengaku membawa pisau hanya untuk jaga diri saja. "Kalau yang kecil hitam itu jimat untuk keselamatan diri," kata pemuda yang rambutnya dicat oranye itu kepada petugas Polrestabes.

Shinto mengatakan masih menelusuri kemungkinan penjual bebek itu melakukan tindak kejahatan. Meski begitu, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Nokia, sebuah pisau sepanjang 25 cm dan sarungnya, serta jimat berwarna hitam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya