Kementerian ESDM Segera Bentuk Tim Pengawas Pembangunan Smelter

Membangun smelter merupakan kewajiban perusahaan tambang mineral yang ingin mendapat izin ekspor mineral olahan konsentrat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mar 2017, 15:45 WIB
Membangun smelter merupakan kewajiban perusahaan tambang mineral yang ingin mendapat izin ekspor mineral olahan konsentrat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim pengawas pembangunan fasilitas pengolahan‎ dan pemurnian mineral (smelter). Tim ini akan mengawal pembangunan smelter dari perusahaan mineral sehingga bisa selesai sesuai dengan target lima tahun.

Direktur Pembinaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, Kementerian ESDM sedang membahas kriteria verifikator independen yang akan mengawasi pembangunan smelter.

Pemerintah ke depan perlu independent verifikator. Nah, itu yang belum selesai," kata Bambang, di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Dalam pekan ini, kiteria verifikator harus sudah ditentukan sehingga tim pengawas pembangunan smelter bisa segera dibentuk. Diharapkan tim sudah tersedia sehingga bisa mengawasi jika ada perusahaan yang ingin membangunan smelter.

"Saya dapat laporan jika tim tersebut sudah bisa selesai dibentuk mingu-minggu ini. Jadi pembentukan segera ini agar tak menghambat kegiatan teman-teman di lapangan," tutur Bambang.

Menteri ESDM Ignasius Jonan akan menerbitkan keputusan sebagai payung hukum pengaturan tata cara pengawasan pembangunan smelter. Rencana tersebut akan dielaborasi dengan pengawas pembangunan yang sebelumnya telah dibentuk.

"Jadi nanti masuk bagian keputusan menteri itu seperti tata caranya, SOP, bagian itu. Sebenarnya sudah ada, tapi dielaborasi apakah penunjukan, apakah itu nanti bagian proses tahapan," jelasnya.

Untuk diketahui, pembangunan smelter merupakan kewajiban yang harus dilakukan  perusahaan tambang mineral yang ingin mendapat izin ekspor mineral olahan konsentrat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, pembangunan smelter akan ditinjau setiap ‎enam bulan, agar rampung sesuai target lima tahun. Jika pembangunan tidak menunjukan kemajuan, pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya