Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati berharap kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud ke Indonesia dapat dijadikan momentum untuk meminta pemerintahan Arab Saudi segera meratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Buruh Migran.
“Kita sudah meratifikasi, tapi kalau di negara penempatan belum meratifikasi, maka keselamatan buruh migran tidak bisa kita tuntut terlalu jauh. Semoga kehadiran Raja Salman ini, beliau bisa lebih memahami nasib daripada buruh migran kita di sana dan segera meratifikasi konvensi terkait perlindungan buruh migran,” ungkap Okky di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (02/03/2017).
Advertisement
Lebih lanjut, politisi F-PPP itu menyebutkan pengiriman TKI atau buruh migran tetap berjalan meskipun Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman buruh migran ke Negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi sejak tahun 2015 lalu.
“Tak bisa dipungkiri, tahun 2016 saja yang sudah moratorium, ada 2000 TKI ilegal yang tetap berangkat ke sana. BNP2TKI pun sudah melakukan pengurangan visa untuk buruh yang cukup signifikan tetapi tetap saja kita kecolongan,” lanjutnya.
“Untuk itu, Pemerintah Arab harus turut melindungi, salah satunya dengan mengesahkan konvensi internasional perlindungan buruh migran,” tandas Okky.
Hal senada disampaikan, Anggota Komisi IX Nihayatul Wafiroh, ia mendorong pemerintah untuk memanfaatkan momentum pertemuan dengan Raja Salman guna menghasilkan kesepakatan yang memihak pada kepentingan buruh migran.
Menurutnya, hubungan Arab Saudi dengan Indonesia terkait ketenagakerjaan masih sangat buruk. Banyak ketidakadilan yang dialami TKI.
BNP2TKI mencatat jumlah TKI di Saudi Arabia menempati posisi kelima terbesar setelah Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura, yakni 13.538 orang. Namun, Saudi Arabia menempati posisi pertama dalam pengaduan masalah, yaitu sebanyak 11.055. “Artinya, 83 persen TKI yang ada di sana mengalami masalah,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Indonesia untuk menyakinkan Raja Salman agar segera menandatangi kesepahaman untuk melindungi dan memenuhi hak-hak TKI serta mengampuni parah buruh migran yang terancam hukuman mati.
“Setidaknya, saat ini terdapat 40 lebih TKI kita terancam hukuman mati di Saudi Arabia. Belum lagi, beberapa kasus tewasnya TKI yang hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Ini mendesak untuk segera diselesaikan melalui hubungan bilateral,” imbuh Nihayatul.
Baca Juga