Liputan6.com, Jakarta - Polri akan segera melaporkan pemberian pedang emas dari Kerajaan Arab Saudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian pedang emas tersebut sebagai cenderamata dari pemerintahan Raja Salman bin Abdulaziz al Saud itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pemberian pedang emas dari Arab Saudi itu sejatinya untuk Polri, bukan Kapolri pribadi.
Advertisement
"Ini berdasarkan undang-undang batas waktu itu maksimal 30 hari, setelah pemberian dan lazimnya dilaporkan. Dan ini bukan untuk pribadi Kapolri tetapi untuk Polri, jadi nanti akan kita laporkan," ucap Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2017.
Martinus berharap setelah pemberian pedang emas tersebut, hubungan mengenai penyelesaian permasalahan kriminalitas antara Indonesia dan Arab Saudi berjalan semakin baik.
"Nanti kita akan buat tim internal untuk memetakan permasalahan kita selama ini. Apalagi terkait informasi, apakah WNI ada yang terlibat di sana, jadi pertukaran informasi akan kita perlancar," ujar dia.
Martinus menegaskan, dalam sebuah kerja sama yang terpenting adalah jalinan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Begitu juga kerja sama antara Polri dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Jadi nanti akan kita lakukan, hal ini berdasarkan bidang yang telah ditentukan, seperti narkoba ataupun masalah pemalsuan mata uang. Nanti itu tim dari Bareskrim, untuk terorisme akan terdapat tim dari Densus 88 dan sebagainya," Martinus menandaskan.
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mendapatkan pedang emas dari Kerajaan Arab Saudi. Pedang itu diserahkan oleh Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Usamah bin Abdullah Asyuaiby, sebagai cenderamata.