Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian memusnahkan berbagai komoditas pertanian asal 20 negara yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Komoditas tersebut adalah hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta dan Tanjung Priok yang bekerja sama dengan pihak Kantor Pos Besar Jakarta.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menjelaskan, komoditas ilegal tersebut berupa tumbuhan dan juga binatang. Untuk tanaman berasal dari Amerika Serikat (AS), Spanyol, Cekoslovakia, Thailand, Cina, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Inggris, Perancis, Filipina, Rusia, Australia, Belgia, Brasil, Italia, Saudi Arabia, dan Selandia Baru.
"Sementara untuk hewan berjumlah 242,55 kg, yaitu 211 kg asal Cina dan sisa dari empat negara, yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan," ucap dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Perdagangan komoditas pertanian asal mancanegara melalui online menunjukan tren yang meningkat. Sayangnya, hal itu tidak didukung dengan kesadaran untuk memeriksakan kesehatan tumbuhan dan hewan dari negara asal. Padahal, kesehatan tumbuhan sebagai rantai dasar penciptaan pangan dan pakan sangat penting. Oleh karena itu, wabah penyakit pada tumbuhan perlu diantisipasi agar tidak merugikan kesehatan manusia.
Banun mencontohkan wabah penyakit pada tumbuhan yang baru saja merebak di 2013, yaitu Cylella fastidiosa yang menyerang sentra kebun zaitun di Italia. Wabah tersebut telah merusak mata pencaharian petani, pemilik pembibitan, dan para pedagang karena kualitas dan fluktuasi harga minyak zaitun yang tidak stabil.
Selain itu, ada juga terjangkitnya nematoda pada pohon Pinus di Portugal yang telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi industri kayu lokal sejak tahun 1999.
Jutaan pohon pinus hancur, industri pengolahan kayu terkena dampak negatif dan kini tetap berimbas terhadap meningkatkan biaya karena semua kayu pinus harus dilakukan heat treatment sebelum dapat meninggalkan wilayah Portugal.
Antisipasi Badan Karantina Pertanian terhadap peningkatan tren perdagangan secara online. Menurut dia, data transaksi e-commerce pada 2016 telah mencapai angka Rp 319,8 triliun. Untuk itu perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan karantina pertanian terhadap potensi ancaman tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan.