KPK Kecewa Bupati Nganjuk Menang di Praperadilan

KPK akan mempelajari putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2017, 06:36 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman.

"Kami baru dapat informasi mengenai permohonan Bupati Nganjuk diterima sebagian. Tentu kita kecewa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Maret 2017.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wayan Karya menyatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurrahman. Wayan mengembalikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung.

Sebab, Kejaksaan Agung yang pertama kali mengeluarkan perintah penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi lima proyek di Nganjuk.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 disebutkan, jika di antara ketiga lembaga tersebut menangani satu perkara yang sama, maka yang berhak menangani kasus tersebut adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan surat penyelidikan.

Dalam pasal 29 MoU tersebut menyebutkan MoU berlaku selama 4 tahun sejak ditandatangani, yakni 29 Maret 2012. Dengan demikian, MoU tersebut sudah tidak berlaku pada 29 Maret 2016. Sementara, KPK mulai menyidik kasus yang menjerat Taufiqurahman pada November 2016.

Febri mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan MoU tersebut. Pihak KPK belum memutuskan langkah terkait putusan praperadilan Bupati Nganjuk itu.

"Kami akan pelajari lebih lanjut apa putusannya," kata Febri.

KPK menjerat Bupati Nganjuk 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman dalam‎ dua kasus, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak, dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

Kelima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.

Lalu untuk dugaan gratifikasi, selaku Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Akan tetapi, KPK belum mau membeberkan rincian dan detail kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang sudah dilakukan sejak Senin, 5 Desember 2016. Di antaranya rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya