Pengadilan Tipikor Pekanbaru Royal Beri 'Ampun' bagi Koruptor

Dalam sebulan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah membebaskan empat terdakwa korupsi dari segala tuntutan.

oleh M Syukur diperbarui 07 Mar 2017, 11:29 WIB
Dalam sebulan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah membebaskan empat terdakwa korupsi dari segala tuntutan. (Dok. www.pt-pekanbaru.go.id)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga ramah pada para terdakwa korupsi di tahun ini. Dalam sebulan, sejak 8 Februari sampai 7 Maret 2017, sudah ada empat pesakitan mendapat 'pengampunan' dari majelis hakim.

Terakhir, pengampunan diberikan kepada Miswar Candra, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina (GEP). Dia merupakan terdakwa korupsi proyek program K2I Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.

Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo pada Senin malam, 6 Maret 2017 itu menyatakan Miswar tidak bersalah dalam perkara yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," kata Heru dalam amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril, Zurwandi dan Wilsa Riyani, langsung bergeming. Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) langsung dinyatakan kepada majelis hakim.

"Atas putusan majelis ini, kita langsung nyatakan kasasi. Ini sangat berlawanan dengan tuntutan kita," ujar Syafril.

Sebelumnya, Miswar dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar, dan uang pengganti Rp 26 miliar dengan hukuman pengganti 7 tahun kurungan jika tak dibayar.

Kasus berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp 217,3 miliar. Dana tersebut untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektare di Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kebun 10.200 hektare itu tidak selesai. Hasil audit menemukan kerugian negara Rp 28 miliar.

Sementara, pengadilan yang sama menjatuhi Susilo hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Putusan itu dibacakan pada tahun lalu.

Bebasnya Mizwar itu menambah daftar terdakwa korupsi bebas di Pengadilan Tipikor pada tahun ini. Sebelumnya pada 8 Februari 2017, ada dua terdakwa korupsi lepas dari jeratan hukum.

Keduanya itu adalah anggota DPRD Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Suwandir Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Meranti. Keduanya dalam proyek itu dinilai tak melakukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Sebelumnya dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Pada 23 Februari 2017 lalu, Bupati Rokan Hulu nonaktif juga mendapat pengampunan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia merupakan terdakwa suap APBD Riau yang dibahas pada akhir 2014.

Sebelumnya, politikus Golkar itu dituntut 4 tahun penjara itu oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maaun senilai Rp 1,2 miliar.

Namun, majelis hakim berkata lain. Suparman divonis bebas. Sujud syukur dan suara takbir mengiringi vonis bebas.

Selanjutnya, siapakah terdakwa korupsi lain yang bakal mendapat pengampunan dari Pengadilan Tipikor di Jalan Teratai Pekanbaru itu?‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya