Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan

Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran permukiman Kampung Pulo telah dilaksanakan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mar 2017, 13:00 WIB
Kampung Pulo

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ucap ketua majelis hakim Yulius dalam salinan putusan yang diunduh MA, Senin, 6 Maret 2017.

Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.

Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahkan, MA juga mempertimbangkan adanya permintaan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).

"Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata hakim Yulius.

Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya