Liputan6.com, Bogor - Polisi Resor Bogor terus mengusut kematian bocah Kanja Isabel Putri alias Caca (4), korban penganiayaan di rumah kontrakannya di Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pekan kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/3/2017), bila ayah tiri bocah itu, J Oshi Jonanthan Siahaan sudah resmi tersangka, maka ibu korban, Dede, masih berstatus saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pembiaran penganiayaan terhadap putrinya dan tidak segera melapor ke polisi saat putrinya tewas.
Advertisement
Meninggalnya Caca dinilai tidak wajar, karena di sekujur tubuhnya ditemukan luka-luka akibat benda tumpul dan di bagian kaki terdapat bekas luka melepuh.
Hasil visum sementara, terdapat luka lama dan luka baru di lengan dan kaki. Ditemukan pula pembengkakan dan pendarahan pada otak kecil dan otak besar korban.
Caca dimakamkan tak jauh dari lokasi rumah kontrakannya pada Minggu kemarin, dan disaksikan kedua orangtuanya yang dikawal Kepolisian Polres Bogor. Kini tersangka penganiayaan terancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.
Saksikan tayangan video penganiayaan Caca selengkapnya.