Liputan6.com, Surabaya - Tim Anti Bandit baru saja dibentuk Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur pada 3 Februari 2017 lalu. Baru sebulan berkiprah, Tim Anti Bandit itu sudah meringkus 45 penjahat pada 101 lokasi kejadian berbeda di Surabaya.
Para bandit jalanan itu hasil pengungkapan 102 perkara yang terdiri dari 43 bandit lak-laki dan dua bandit perempuan. Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin mengapresiasi keberhasilan tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya tersebut.
"33 di antaranya DPO atau residivis. Cukup luar biasa dengan ditangkapnya para pelaku ini," ujar Machfud di Markas Komando Polrestabes Surabaya, Senin, 6 Maret 2017.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Machfud, 33 residivis itu terkait perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Untuk perkara curas, diamankan sebanyak 14 orang bandit, dan pelaku curanmor sebanyak 12 orang. Perkara lainnya adalah penadah hasil kejahatan sebanyak tujuh orang.
Shinto menambahkan, jika dirunut berdasarkan modusnya, puluhan bandit itu merusak kunci rumah ada 35 kasus, sedangkan 38 kasus modus menarik tas, merampas ada 23 kasus, dan memukul dengan kayu ada dua kasus.
Barang bukti yang disita dari para bandit itu terdiri dari dua unit mobil terdiri dari Mitsubishi Pajero dan Suzuki Ertiga, 45 unit motor, tujuh unit ponsel, lima senjata tajam, 14 kunci leter L, tiga kunci leter T, lima lembar STNK, tiga gembok, satu pasang pelat nomor, satu linggis, dan uang tunai Rp 1,2 juta.