Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan ada kejutan-kejutan dalam sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 9 Maret 2017. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap ada nama besar yang tercantum dalam dakwaan kasus itu.
Tak hanya itu, ada hal lain yang akan diungkap oleh KPK dalam sidang tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, selama penyidikan, ada tiga hal yang didalami penyidik. Berdasar penyidikan itu pula, terungkap, tindak pidana korupsi ini direncanakan dengan matang oleh pihak-pihak tertentu.
Pada proses perecanaan tersebut, Febri mengatakan terjadi pertemuan informal di antara pihak yang diduga terlibat.
"Ada pertemuan di luar kantor antara sejumlah pihak untuk membicarakan e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Menurut dia, penyidik juga mendalami proses pembahasan anggaran yang melibatkan eksekutif, legislatif dan pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Proses pembayaran anaggaran ini tentu melibatkan pihak-pihak legislatif dan eksekutif dan pihak lain yang terkait," Febri melanjutkan.
Lalu, apa tujuannya dari korupsi yang terstruktur ini sehingga negara merugi Rp 2,3 triliun?
Ada dugaan korupsi proyek e-KTP ini sengaja dirancang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Oleh karena itu, penyidik mendalami proses pengadaan yang terjadi setelah pembahasan tersebut terjadi.
"Karena kita gunakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor), maka kita harus buktikan apa yang langgar prosedur dan ketentuan dan indikasi aliran dana pada siapa saja. Ada salah satu unsur yang kami harus buktikan dalam persidangan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Febri.
Terlebih, dalam penyidikannya, Sugiharto dan Irman sudah membuka informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang sempat mangkrak ini.
"Para terdakwa, Sugiharto dan Irman sudah banyak memberikan keterangan yang signifikan dalam perkara ini. Bahkan kembalikan sejumlah uang," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi e-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan untuk nama-nama besar yang diduga terlibat.
"KPK ibaratnya kan makan bubur panas, tapi jangan sampai dingin dan malah membusuk, jangan lama-lama. Setelah dakwaan dibacakan surat perintah penyidikan segera diterbitkan terhadap nama-nama yang diduga terlibat, jangan sampai menunggu putusan," ujar Boyamin saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin 6 Maret 2017 malam.