Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan buah dari sikap PT Freeport Indonesia. Freeport dianggap keras kepala tidak mengikuti jalan kemudahan yang diberikan pemerintah.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan, PHK akibat pengurangan kegiatan produksi bukan dampak dari kebijakan Pemerintah Indonesia, tetapi sikap perusahaan yang tidak mau mengikuti jalan keluar dari pemerintah, sehingga pekerja yang dikorbankan.
Advertisement
"Karyawan bukan korban pemerintah, tapi korban sikap keras kepala Freeport yang tidak mau mengikuti jalan keluar pemerintah," kata Hadi, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Timika, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Hadi mengungkapkan, pemerintah telah memberikan jalan agar Freeport tetap beroperasi normal dan bisa menghindari PHK. Caranya dengan memberikan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kemudian disusul dengan pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Untuk diketahui, perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat agar Freeport bisa mendapat izin ekspor konsentrat.
Menurut Hadi, seharusnya pekerja Freeport mendorong perusahaannya memanfaatkan kemudahan tersebut, agar kegiatan operasi produksi tetap berjalan normal dan PHK bisa dihindari. Bukan menyalahkan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Seharusnya tidak mendorong pemerintah, tapi mendorong perusahaan memanfaatkan itu," tutur Hadi.