Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan dunia telekomunikasi yang terus berubah mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji kembali Undang-Undang Telekomunikasi yang ada saat ini. Rencana ini dilakukan agar ada regulasi yang memayungi perkembangan teknologi komunikasi saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna saat ditemui di sela-sela seminar yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum. Menurutnya, rencana ini baru akan dibahas secara intenal.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan melakukan pembacaan seluruh undang-undang yang ada dan membandingkannya dengan isu yang ada sekarang ini," ujarnya saat ditemui Tekno Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Karena itu, terkait rencana ini ada dua opsi yang mungkin dilakukan pemerintah. Opsi pertama adalah melakukan revisi undang-undang, sedangkan opsi lain mengubah undang-undang tersebut.
"Itu tergantung pembahasan nanti. Apabila ada lebih dari sekitar 50 persen pasal yang dirasa perlu diubah, penggantian undang-undang dapat jadi pertimbangan. Jika dibawah itu, mungkin cukup dilakukan revisi," ujarnya melanjutkan.
Ketut juga mengatakan proses pembahasan ini masih lama sebelum menjadi sebuah undang-undang baru atau dilakukan revisi. Setelah pembahasan internal, masih perlu dibahas lagi dengan beberapa pihak pemangku kepentingan, seperti Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), termasuk operator seluler.
Untuk informasi, undang-undang yang dimaksud adalah UU 39 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang-undang ini memang terbilang lawas, mengingat sudah dikeluarkan 18 tahun lalu, sedangkan teknologi komunikasi telah berkembang pesat beberapa tahun terakhir.
(Dam/Cas)