Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya mau bertanya, apa syarat bagi pemilik BPJS Kesehatan yang akan melahirkan ke daerah lain. Seperti saya pemilik BPJS yang ingin melahirkan dari Batam ke Medan. Apakah saya harus buat surat domisili sementara dari lurah Medan? Terima kasih
Advertisement
Pengirim
liaverXXX@yahoo.com
Jawab
Apabila sedang berada di luar kota, maka diharapkan peserta dapat segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk diarahkan ke fasilitas kesehatan di kota tersebut yang memiliki layanan persalinan.
Dalam kondisi darurat (misalnya, ketuban pecah dini, perdarahan, kejang kehamilan, dsb), maka peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun membawa surat rujukan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.