Makin Raya, Bos Snapchat Kantongi Bonus Rp 10,6 Triliun

Bos Snapchat Evan Spiegel makin kaya usai Snap menggelar IPO. Miliarder ini mengantongi bonus Rp 10,6 triliun dalam bentuk saham Snapchat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Mar 2017, 14:30 WIB
(Foto: CNBC)

Liputan6.com, Jakarta - CEO Snapchat Evan Spiegel makin kaya setelah Snap, perusahaan induk Snapchat, resmi melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/ IPO) awal Maret ini.

Dikutip dari Business Insider, Rabu (9/3/2017), kekayaan pendiri Snapchat itu bertambah US$ 800 juta atau setara Rp 10,6 triliun (kurs US$ 1: Rp 13.300).

Menurut aturan dari SEC (security exchange commission) Amerika Serikat, pria berusia 26 tahun ini mendapatkan tambahan 37 juta lembar saham. Adapun nilai saham Snap pada Selasa lalu sebesar US$ 21,44 per lembar. Berdasarkan hitungan, bonus Spiegel yang dikantongi kekasih Miranda Kerr ini mencapai Rp 10,6 triliun.

Sebelum Snapchat melakukan IPO, perusahaan menjelaskan, Spiegel layak mendapatkan bonus untuk memotivasinya terus menumbuhkan bisnis dan meningkatkan finansial perusahaan. Dengan demikian, Snapchat bisa IPO. "Kami menganggap IPO sebagai tonggak penting yang akan memberikan likuiditas kepada pemegang saham dan karyawan kami," tutur orang dalam perusahaan.

Spiegel pun dianggap telah berhasil memenuhi kewajibannya seiring dengan keberhasilan Snapchat go public. Disebutkan Business Insider, Snapchat akan memberikan 3 persen saham perusahaan kepada Spiegel secara bertahap selama tiga tahun.

Adapun dengan tambahan bonus tersebut, total kekayaan bersih Evan Spiegel dari saham bakal mendekati US$ 5,5 miliar atau setara Rp 73,3 triliun.

Diketahui, Evan Spiegel dan Fo-founder Snapchat Bobby Murphy tak pernah menjual saham mereka di Snapchat. Dengan bonus 3 persen saham yang diberikan dalam waktu tiga tahun, artinya ia memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

Saat ini, dia dan Murphy masing-masing memegang 50 persen saham kelas C Snap dengan 10-1 hak suara. Perusahaan mulai menjual saham kelas A kepada publik, tanpa hak suara.

(Tin/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya