Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sudah mengidentifikasi sindikat internasional pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) dari Malaysia yang sering memasok sabu dan ekstasi ke Riau. Sindikat itu menjadikan Riau menjadi pintu masuk mengingat banyaknya wilayah pesisir dan pelabuhan tikus di Riau.
Jaringan sindikat itu termasuk aktor utama dari tujuh tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.599 ekstasi yang baru saja disita. Sebagai tindak lanjut, BNNP Riau sudah berkoordinasi dengan BNN Pusat di Jakarta untuk membantu menangkap gembong besarnya di Malaysia.
"Jaringan yang baru ditangkap ini target lama dan sindikat internasional. Untuk yang Malaysia namanya sudah diketahui. Kita minta dengan BNN Pusat untuk berupaya dilakukan penangkapan," kata Kabid Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun di kantornya, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Haldun, jaringan asal Malaysia sangat licin, termasuk yang baru diamankan, dan selalu menggunakan cara-cara baru untuk memasok sabu dan ekstasi pabrikan asal Malaysia. Sebelum memasok barang, para aktor di Malaysia tidak pernah menyebut nama. Mereka menggunakan sandi-sandi dengan angka, termasuk menentukan siapa kurirnya di Riau.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku mengunakan sandi-sandi, sandi 07 atau 015, tidak gunakan nama. Orang Malaysia juga yang menentukan siapa kurirnya," kata Haldun.
Dalam komunikasinya, gembong narkoba di Malaysia juga menggunakan bahasa Hokkian. Oleh sebab itu, warga Indonesia keturunan Tionghoa dipilih menjadi kurir dari Malaysia dan membagikan ke kurir lainnya untuk dibawa ke provinsi lainnya setelah sampai ke Riau.
"Makanya ada WNI keturunan Tionghoa yang jadi penghubung untuk komunikasi dengan orang Malaysia itu, pakai bahasa Hokkian," ucap Haldun.
Haldun menyebutkan, para tersangka mau menjadi kurir karena upahnya yang cukup tinggi. Satu kali membawa barang dari Malaysia, kemudian mengantarkannya kepada pemesan, mereka diupah Rp 40 sampai 60 juta.
"Itu untuk satu kali pemesanan atau satu kali membawa barang," kata Haldun.
Untuk tujuh tersangka yang sudah diamankan, BNNP Riau saat ini tengah melacak pemesan dari Indonesia, khususnya dari Jambi, Medan, Lampung dan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Masih dalam penyelidikan. Sementara untuk di Malaysia, dikoordinasikan dengan BNN Pusat," ujar Haldun.
Sebelumnya, ada tujuh tersangka yang diamankan dalam waktu, tempat, dan peran berbeda-beda. Dua di antaranya ditembak setelah petugas menembakkan enam peluru. Barang bukti yang disita berupa 5 kilogram sabu dan 1.599 pil ekstasi.
Dari sejumlah itu, 4 kilogram sabu rencananya akan dibawa ke Jambi, 1 kilogram ke Bandar Lampung, sementara ribuan ekstasi bakal dibagi dua untuk dibawa ke Medan (Sumut) dan Tembilahan (Riau).
Atas perbuatannya para tersangka narkoba itu terancam hukuman paling berat yaitu mati, maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. "Dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Paling berat hukuman mati," ucap Haldun.