Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh meminta penambahan waktu cuti melahirkan bagi para pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan. Waktu cuti melahirkan di Indonesia saat ini lebih singkat dibandingkan di Vietnam.
Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesian Council, Seri Mangunah mengatakan, waktu cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya sekira 12 minggu atau tiga bulan.
Hal ini jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Akibatnya, lanjut dia, anak-anak buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja karena waktu cuti yang minim.
“Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain itu, para pekerja perempuan yang sedang hamil sengaja mengambil cuti melahirkan dalam waktu yang berdekatan dengan masa melahirkan, sehingga keselamatan ibu dan bayi terancam karena pekerja perempuan tersebut pada beberapa kasus melahirkan di lokasi kerja.
Baca Juga
Advertisement
Untuk memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan ini, kata Seri, pada 7 Maret 2017, sebuah deklarasi bersama dari empat pemimpin konfederasi, antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) telah ditandatangani.
Menurut aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, deklarasi ini bertujuan menyatukan dan meningkatkan kesadaran bersama dari seluruh konfederasi atau federasi serikat pekerja dan serikat buruh lintas sektor dan anggota afiliasinya untuk memperkuat komitmen bersama dan melakukan kampanye bersama Perlindungan Maternitas di tempat kerja.
Pokok-pokok rencana aksi dari deklarasi ini, pertama, menyatukan dan menempatkan perlindungan maternitas di tempat kerja menjadi isu prioritas dari serikat pekerja dan serikat buruh dan seluruh anggota afiliasinya dalam kerja-kerja advokasi, tuntutan-tuntutan aksi dan pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB).
Kedua, mendorong seluruh serikat pekerja dan serikat buruh yang merupakan anggota afiliasi konfederasi untuk memperbaharui pasal-pasal PKB terkait perlindungan maternitas di tempat kerja. Serta penguatan strategi dan taktik bersama untuk saling mendukung dan memberi saran satu sama lain.
Ketiga, konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh mendukung penuh upaya-upaya kampanye bersama 14 minggu cuti melahirkan melalui kementerian terkait dan DPR RI dalam kerangka tujuan agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Selain itu, konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh juga mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendorong pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Kemudian, mendesak Komisi IX bersama federasi dan konfederasi serikat buruh mendorong pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO tersebut.
"Mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersinergi dengan federasi dan konfederasi serikat buruh dalam menjalankan program-program kerjanya sehingga tepat sasaran," tandas dia. (Dny/Gdn)