Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan Kota Kupang, Minggu, 5 Maret 2017 lalu saat sedang berjudi.
Mereka ditangkap tengah berjudi di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Dominggus R Kadji yang beralamat di Jalan Batu Tulis RT 09/RW 02, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Baca Juga
Advertisement
Lima tersangka yang diamankan polisi yakni, Yakob Manafe alias Kob (48) pegawai honor pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, Paulus D Foenale alias Paul (48) PNS pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, Harry Darmawan Costa alias Ari (48) PNS Dinas Kebersihan Kota Kupang, Robert Eli Josep S Foeh alias Romba (48) PNS Dinas Kebersihan Kota Kupang, dan Noldi Friendy Bunga Alias Nobon (48) honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 667.000 dan kartu remi sebanyak 52 lembar.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan, saat ini proses penanganan para tersangka kasus perjudian dalam proses penyidikan.
"Para tersangka tertangkap tangan sedang melakuka perjudian. Pasal yang disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tersangka tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," ujar Yudi kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2017).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, mengatakan, penangkapan tersangka judi merupakan upaya dari Polda NTT untuk melaksanakan program pimpiman Polri yakni memberantas penyakit masyarakat, termaksu perjudian.
"Ini adalah atensi Kapolri melalui program promoter salah satunya adalah pemberantasan penyakit masyarakat," ujar Abast.