Komisi Yudisial Buka Pengajuan Usulan Calon Hakim Agung

Seleksi di Komisi Yudisial ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Mar 2017, 18:33 WIB
Wakil Ketua Sementara (KY) Farid Wadji bersalaman dengan Kepala pusat analisis dan layanan informasi Roejito usai konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan calon hakim agung Tahun 2017. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, enam hakim Agung itu untuk mengisi kamar pidana sebanyak 1 orang, kamar perdata 2 orang, kamar agama 1 orang), kamar militer 1 orang berasal dari militer, dan kamar tata usaha negara 1 orang yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

"Untuk mengajukan usulan calon hakim agung, proses pengajuan dibuka selama 15 hari mulai dari 8-29 Maret," ucap Farid saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi Yudisial RI dengan tujuan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI atau dapat diantar langsung.

"Atau disampaikan melalui pos ke KY di Jalan Kramat Raya, Nomo 57, Jakarta Pusat. Paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB," kata Farid.

Dalam mencari enam calon hakim agung, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.

"Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," jelas Farid.

Nantinya, kata dia, para calon akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

"Komisi Yudisial juga akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," pungkas Farid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya