Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka dua dari 14 nama besar yang sudah mengembalikan uang kepada negara terkait kasus e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersebut adalah Irman dan Sugiharto.
"Jadi mereka termasuk dari 14 orang yang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," ujar Febri di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Dua orang itu merupakan tersangka dalam kasus e-KTP ini. Mereka akan menjalani dakwaan Kamis 9 Maret 2017 dan sudah mengajukan diri jadi justice collaborator. Febri mengatakan KPK akan melihat konsistensi keterangan dari Irman dan Sugiharto dalam persidangan.
"Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, soal kasus e-KTP di Jakarta, Rabu 16 November 2016.