Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR terkait kasus dugaan suap jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.
Meraka adalah anggota DPR dari Frakti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaziul Fawaid dan Achmad Djuned, Plt Sekretaris Jenderal DPR RI.
Advertisement
"Dua saksi lainnya adalah anggota DPR RI Fraksi PKB, Jaziul Fawaid dan Achmad Djuned, Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," tambah Febri.
Lima orang saksi diagendakan diperiksa hari ini, Rabu (8/3/2014) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerima hadiah suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lima orang yang diperiksa itu terdiri dari tiga unsur swasta dan dua anggota DPR RI. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Yudi Widiana Adia.
"Keduannya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain kedua anggota DPR tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Ketiga saksi dari unsur swasta ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi.
Mereka adalah, Yayat Hidayat, staf logistik dan pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama, Jayadi Windu Arminta, dan Yohanes Budi Haryanto.
KPK resmi menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan suap jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.
Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka suap jalan lainnya yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.