PPATK Pastikan Rekam Jejak 30 Calon Bos OJK Bersih

Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan PPATK untuk melacak rekam jejak masing-masing calon DK OJK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mar 2017, 14:30 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengungkapkan keterlibatannya dalam pemilihan calon anggota DK OJK periode 2017-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mengumumkan 30 nama calon yang berhak mengikuti tahap IV, seleksi wawancara. Para kandidat tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi dari administrasi, rekam jejak, hingga assessment center dan kesehatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badarudin mengungkapkan keterlibatannya dalam pemilihan calon anggota DK OJK periode 2017-2022.

Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan PPATK untuk melacak rekam jejak masing-masing calon pada seleksi tahap II. Calon yang lolos dipastikan bersih dari tindak pidana pencucian uang dan seluruh hartanya berasal dari sumber yang legal atau sah.

"Sejauh ini 30 nama calon anggota Pansel bersih karena kami sudah menelusurinya. Data rekam jejak kami sampaikan ke Pansel, kemudian selanjutnya kewenangan Pansel menentukan," jelas Kiagus saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Keterlibatan PPATK pada pemilihan calon anggota DK OJK, diakui Kiagus tidak berhenti sampai di sini saja walaupun saat ini sudah memasuki tahap IV, yakni seleksi wawancara. "Kalau kami temukan fakta lain, bisa kami sampaikan lagi ke Pansel," dia menambahkan.

Di samping pemilihan pimpinan OJK, katanya, PPATK pun dilibatkan dalam pemilihan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Patrialis Akbar. Saat ini, proses seleksi masih berlangsung. Kembali, PPATK mendapat tugas menelusuri rekam jejak masing-masing kandidat Hakim MK.

"PPATK bisa memberikan data calon-calon jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan dan jabatan strategis, seperti Hakim MA dan MK. Kami menelusuri rekam jejak calon Hakim MK, memberikan masukan ke Pansel, dan selanjutnya Pansel yang menentukan," jelas Kiagus.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu melanjutnya, PPATK akan menyodorkan fakta dan bukti-bukti rekam jejak masing-masing calon. Kemudian Pansel dapat menanyakan langsung fakta itu kepada calon.

"Misalnya PNS ada aliran dana Rp 5 miliar di rekeningnya. Ini bisa dianggap transaksi mencurigakan karena di luar profil dia, masa PNS ada Rp 5 miliar. Tapi kalau dia bisa membuktikan ke Pansel, bahwa uang itu contohnya dari hasil jualan tanah warisan, masuk ke rekening itu, ya bisa saja," paparnya.

"Yang jelas, kalau tidak ada (dugaan aliran dana ilegal), ya kami tidak bisa buat-buat atau harus ada," tandas Kiagus. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya