Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi E-KTP diduga terjadi pada periode 2011-2012 atau pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Pengadaan E-KTP saat itu dibahas oleh Komisi II DPR dengan pemerintah.
Ahok menegaskan tidak mungkin terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut. "Mana mungkin gua ikut-ikutan gituan (korupsi E-KTP)," ujar Ahok di Kediaman Megawati, Menteng, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Dia justru mengaku menolak habis-habisan proyek E-KTP. Oleh karena itu, dia membantah ikut ambil bagian dalam kasus korupsi E-KTP tersebut.
"Saya waktu itu keras saja kenapa ada seperti itu. Saya paling keras menolak E-KTP," kata Ahok yang menjadi anggota Komisi II DPR pada 1 Oktober 2009–7 Mei 2012.
Sebelumnya, KPK pernah menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012, sebagai kasus yang agak pelik penanganannya. KPK pun menyisir kasus tersebut, salah satunya, melalui omongan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi E-KTP. Untuk menelusuri kembali kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.