Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengajukan banding terhadap gugatan PT Internux (Bolt). Gugatan Internux kepada Kemkominfo terkait penyalahgunaan frekuensi 2.300MHz dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini.
Kemkominfo yang diwakili Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengatakan pihaknya akan menempuh jalur banding sembari menunggu putusan lengkapnya.
"Kami akan melakukan banding. Tetapi saat ini kami masih menunggu putusan (gugatan) lengkapnya karena sampai sekarang kami belum terima itu," ujar Ketut ditemui Tekno Liputan6.com, Rabu (7/3/2017) kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Intrnux terhadap Kemkominfo karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2.300MHz.
Kemkominfo dinilai lalai membiarkan adanya kegiatan monopoli dengan memberikan blok di spektrum 2.300MHz kepada pemegang lisensi nasional di 1.900MHz tanpa proses seleksi.
Padahal, Kemkominfo akan segera membuka tender blok tersisa di 2.300MHz dalam waktu dekat. Malahan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Teknologi Netral di 2.300Hz, demikian juga di 450MHz dan 2.100MHz agar dapat dipakai diluar peruntukkannya.
Kendati demikian, Ketut memastikan bahwa tender 2.300MHz tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab belum ada putusan yang mengharuskan penghentian lelang ditunda terlebih dulu.
"Sepanjang belum ada putusan yang intinya jangan dilakukan lelang sebelum inkracht, ini (lelang) masih jalan terus," tuturnya saat ditemui di sela-sela seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, kemarin
(Dam/Cas)