Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap alat kesehatan atau alkes di Banten. Dalam dakwaannya, Atut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 79.789 miliar dan memperkaya sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Atut juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Banten untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang tersebut diminta Atut sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi Kepala Dinas di salah satu SKPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengatakan, setidaknya ada empat orang yang memberikan sejumlah uang ke Ratu Atut demi mendapatkan jabatan Kepala Dinas (Kadis). Uang tersebut berkisar antara Rp 100-150 juta.
"Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta," ujar JPU Rony saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Setelah uang itu diterima Atut, empat orang tersebut langsung diangkat menjadi Kadis Pemprov Banten. Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai Kadis Kesehatan Pemprov Banten pada Februari 2006. Hudaya Latuconsina dilantik sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan pada Januari 2012.
Iing Suwargi dilantik sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012. Sutadi dilantik sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.
Atas perbuatannya ini, Ratu Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 tahun 2001.