Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Penghasilan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 mulai 1-31 Maret 2017. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memiliki batas hingga 30 April 2017.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini juga berbarengan dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah. Artinya, hanya kurang lebih tiga minggu lagi dari saat ini batas akhir tersebut akan berakhir.
Advertisement
Bagi beberapa orang, melaporkan SPT Tahunan bukan perkara yang sulit. Namun, beberapa orang lain menganggap pelaporan SPT sangat sulit. Alasannya, banyak orang yang belum mengetahui aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Nah, jika Anda ada pertanyaan berbagai macam mengenai perpajakan, Liputan6.com dan Citas Konsultan Global (Citasco) akan mencoba menjawab pertanyaan Anda tersebut.
Cukup dengan menuliskan pertanyaan secara rinci dan mengirimkan ke email: redaksi.ekbis@Liputan6.com, maka Liputan6.com dan Citasco akan mencoba menjawabnya.