KY: Ada Baiknya Sidang Dakwaan E-KTP Disiarkan Tidak Langsung

Sidang perdana dakwaan e-KTP akan menjadi prioritas Komisi Yudisial (KY) untuk diawasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Mar 2017, 23:38 WIB
e-KTP - ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP siap digelar esok, Kamis 9 Februari 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang yang akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar ini, pihak PN Tipikor melarang televisi menyiarkan secara langsung.

Komisi Yudisial memandang, itu menjadi kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Termasuk, jika saat pemeriksaan saksi.

"Itu kan menjadi kewenangan Ketua Majelis Hakim. Tapi ada baiknya, memang saat pemeriksaan saksi, tidak disiarkan langsung (dakwaan e-KTP)," kata jubir KY Farid Wadji saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017).

Sebab jika merujuk dalam KUHAP, ia menambahkan, pemeriksaan saksi harus seorang demi seorang, kecuali ada permintaan dari majelis untuk memeriksa saksi secara bersamaan.

"Pemeriksaan saksi, berdasarkan KUHAP itu seseorang demi seseorang. Ini kan fundamental. Nah kalau putusan, atau yang lainnya tidak apa-apa, kalau disiarkan langsung," kata Farid.

Mengenai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyebutkan ada nama-nama besar yang akan disebutkan dapat mengguncang negeri, ia enggan menanggapi.

"Itu bukan kewenangan kami untuk menafsirkannya. KY tidak dalam sisi tersebut," jelas Farid.

Meski demikian, dia menegaskan, sidang besok akan menjadi prioritas KY untuk diawasi. "Karena ini ada nilai ekonomi tinggi dan perhatian publik, maka akan menjadi prioritas KY," pungkas Farid.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyampaikan, akan ada nama-nama besar yang akan muncul dalam sidang dakwaan E-KTP. Ia berharap sidang perdana besok tidak mengguncang negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya