Liputan6.com, Makassar - Dugaan rekayasa terdakwa kasus narkoba yang melibatkan jaksa cantik di Makassar, Sulawesi Selatan, terus berkembang. Jaksa cantik berinisial HTL itu diduga menyulap seorang bandar narkoba menjadi pengguna karena diduga ada rekayasa terhadap barang bukti dan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.
Perkembangan terakhir, jaksa cantik itu diduga tak bermain seorang diri. Sebab, Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, yakni Bripka S.
Bripka S diduga kuat bermain mata dengan jaksa cantik dalam dugaan rekayasa barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Herman Parenrengi.
"Iya dia (Bripka S) sedang diperiksa di Propam terkait itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Bripka S, kata Eka, diduga bersekongkol dengan jaksa cantik HTL yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan Herman. Namun Eka masih enggan merinci lebih jauh soal dugaan keterlibatan Bripka S dalam kasus ini.
"Tapi jelasnya silakan ikuti perkembangan pemeriksaannya ke Propam saja," Eka menerangkan.
Sekadar informasi, HTL yang dikenal sebagai salah satu jaksa cantik di Kejati Sulsel itu duduk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba dengan Herman Parenrengi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara ini pun diduga bermasalah setelah terdakwa Herman hanya dijatuhi vonis selama satu tahun menjalani perawatan medis dan sosial alias rehabilitas di Yayasan Peduli Anak Bangsa di Makassar. Vonis rehabilitasi yang diketuk palu Majelis Hakim PN Makassar pada 31 Oktober 2016 itu karena Herman dianggap sebagai pengguna sebagaimana barang bukti dan pasal dalam dakwaan jaksa.
Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Dicky Sondani angkat bicara memperjelas perjalanan kasus sulap bandar narkoba jadi pengguna itu. Menurut Dicky, awal penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan perkara pidana penyalahgunaan narkoba tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Saat penyelidikan, penyidikan sampai berkas lengkap alias P21, polisi menetapkan Herman Parenrengi sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba bukan pengguna. Dia disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Namun, saat masuk ke tahap penuntutan, diduga terjadi rekayasa barang bukti dan pasal. Barang bukti Yang tadinya 7,142 gram atau 7,1 kg lebih berubah menjadi 0,6788 gram. Sedangkan pasal yang awalnya Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, berubah menjadi Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Diduga, perubahaan itu dilakukan oleh jaksa cantik HTL.