KPK Siap Beberkan Hal Ini di Sidang E-KTP Besok

Dalam sidang E-KTP, KPK nantinya mengungkapkan hal lain selain sejumlah nama-nama besar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2017, 20:39 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK siap menggelar sidang E-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, nantinya KPK akan mengungkapkan hal lainnya selain sejumlah nama-nama besar.

"Yang kami uraikan bukan hanya soal nama (yang terlibat). Kita akan uraikan kronologi peristiwa (korupsi E-KTP) itu dari awal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Febri pun menuturkan, pada sidang e-KTP tersebut nama-nama pihak yang menikmati aliran uang dari kasus ini serta peran mereka masing-masing akan disebut.

"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing di dalam persidangan. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," jelas dia.

Selain itu, persidangan itu nantinya akan menguraikan pertemuan pihak-pihak tertentu yang mambahas proyek E-KTP.

"Tapi umum itu berasal dari birokrasi itu sendiri, kementerian ataupun dari legislatif karena tahun 2010-2012 atau bahkan sebelum itu kita urai juga ada pertemuan pihak-pihak tertentu yang bahas proyek E-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal," sambung Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang e-KTP tersebut, PN Tipikor melarang media televisi menyiarkan secara langsung. Namun begitu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai larangan itu sebagai bentuk kebablasan karena dapat menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya