Tanggapan KPK soal Larangan Live di Sidang E-KTP

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses peliputan dalam sidang E-KTP ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2017, 02:23 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Sidang e-KTP siap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017. Namun sidang kasus e-KTP itu tidak diperkenankan untuk siaran langsung atau live.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya justru ingin semua kasus korupsi dapat diketahui masyarakat di Indonesia, termasuk dalam pembacaan dakwaan.

"KPK concern pada pemberantasan korupsi itu harus melibatkan publik secara luas. Di UU Tipikor dan KPK, kami berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui (perkembangan kasus korupsi)," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (8/3/2017).

Kendati begitu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses peliputan dalam sidang e-KTP ini.

"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," lanjut Febri.

Dalam sidang E-KTP yang akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar ini melarang televisi untuk menyiarkan secara langsung. Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana membenarkan hak tersebut.

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," ujar Yohanes kepada Liputan6.com, Rabu (7/3/2017).

Yohanes mengatakan, alasan tersebut diberlakukan karena beberapa hal. "Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," sambung Yohanes.

Dia mengatakan, meski sidang e-KTP tak disiarkan secara langsung oleh televisi, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk datang ke pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya