Jurus Pemkab Brebes Perangi Hoax

Dalam sebulan belakangan ini informasi hoax atau berita palsu melalui media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Brebes.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 09 Mar 2017, 09:01 WIB
Dalam sebulan belakangan ini informasi hoax atau berita palsu melalui media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Brebes.

Liputan6.com, Brebes - Dalam sebulan belakangan ini informasi hoax atau berita palsu melalui media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Brebes, Jawa Tengah, sudah tak terkendali. Berdasarkan catatan, sudah dua orang menjadi korban hoax hingga mengalami kekerasan fisik.

Bahkan seorang di antaranya nyaris tewas diamuk massa karena dituduh menjadi penculik anak dengan modus berpura-pura menjadi gelandangan ataupun orang gila.

Guna menghentikan maraknya berita hoax itu, Pemkab Brebes menggelar rapat khusus penanggulangan berita hoax yang mulai meresahkan warga.

Bupati Brebes Idza Priyanti mendadak mengumpulkan jajaran Forkopinda dan OPD di Pendopo Bupati, Rabu 8 Maret 2017. Itu dilakukan secara khusus untuk membahas pencegahan darurat hoax di Brebes

Idza meminta kepada masyarakat Kabupaten Brebes untuk melawan hoax yang tersebar di masyarakat, baik lewat mulut ke mulut maupun lewat media sosial. Pasalnya, hoax bisa berakibat fatal, bahkan menyebabkan korban jiwa kalau tidak bisa menyikapinya secara bijak.

Idza mengaku prihatin dengan berita yang tersebar adanya penculikan anak-anak kecil oleh orang yang pura-pura gila. Dia meminta agar masyarakat jangan sampai termakan isu dan menjadikan orang gila menjadi korban.

"Jangan sampai ada kejadian lain yang menimpa orang gila. Ayo, kita amankan, baik gelandangan maupun orang gila," ucap Idza.

Bupati dua periode ini mengajak masyarakat untuk menggiatkan siskamling demi keamanan masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Selain itu masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumber beritanya.

Brebes, lanjut Idza, harus bebas dari Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT). Kepada Dinas Sosial, Idza memerintahkan agar selalu berkoordinasi dengan daerah lain agar tidak terjadi buang membuang orang dengan gangguan jiwa.

"Langkah aman, harus dititipkan di panti rehabilitasi," ujar Idza.

Sementara itu, Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Arif Jutawan melaporkan, pihaknya telah melakukan operasi orang dengan gangguan jiwa, dan kini tengah diamankan untuk direhabilitasi di Kiai Mundzir Kebogadung Jatibarang.

"Kami sudah kirim 11 orang gangguan jiwa berjenis kelamin laki-laki ke panti rehab orang gila Kiai Mundzir Kebogadung Jatibarang," ucap Arif.

Wakapolres Kompol Mashudi menambahkan, sejauh ini ada tujuh kejadian penyebaran berita hoax yang membuat resah masyarakat. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Bulakamba, Ketanggungan, Pasarbatang, Tonjong, dan yang terbaru di Banjarharjo.

Wakapolres menyarankan bila ada hal-hal yang mencurigakan agar melaporkan ke Babinsa atau Babinmas setempat. "Jangan main hakim sendiri," ucap Mashudi.

Dia juga mengingatkan, kalau berita hoax bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ada konsekuensi hukum bila ada penyebaran berita bohong atau hoax," kata dia.

Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dinkominfotik) Mayang Sri Herbimo. Ia menyatakan, penyebaran berita hoax hanya bisa ditangani bila masyarakat tidak turut serta menyebarkannya. Untuk itu, sebarkan berita yang benar, cek dan cek kembali sebelum disebarkan.

"Perhatikan baik-baik sumber informasi itu, jangan mudah percaya kalau belum jelas atau terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak yang berwenang," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya