Ini yang Akan Dibuktikan KPK dalam Kasus E-KTP

Dalam kasus ini, KPK juga berjanji akan bekerja professional sesuai dengan supremasi hukum hingga kasus E-KTP ini selesai.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2017, 08:11 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan keraguan beberapa pihak terhadap indepedensinya dalam mengusut kasus dugaan korupsi E-KTP, yang melibatkan banyak pihak termasuk anggota DPR RI.

"Kami akan buktikan keraguan tersebut dengan bekerja semaksimal mungkin berdasarkan kewenangan KPK dan bagi KPK sebagai institusi penegak hukum, supremasi hukum, paling utama. Karena di Indonesia memang konsepnya supremasi hukum, hukum yang diletakkan di atas segala-galanya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu, 8 Maret 2017.

Dalam kasus ini, KPK juga berjanji akan bekerja profesional sesuai dengan supremasi hukum hingga kasus ini selesai.

"KPK akan bekerja secara profesional, supremasi hukum akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yang terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecukupan bukti," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Tersangka Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya