Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis I Putu Sudiartana 6 tahun penjara. Ia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Haryono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu dituntut 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
"Memvonis I Putu Sudiartana dengan hukuman 6 tahun penjara dendan Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/3/2017).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Haryono juga mencabut hak politik Putu selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok. Putu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Politikus Partai Demokrat ini terbukti menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak swasta, yakni Yogan Askan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Haryono.
Tak hanya itu, Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Mantan anggota Komisi III DPR ini dinilai menyalahi wewenangnya sebagai penyelenggara negara.
"Gratifikasi sebesar Rp 2,1 miliar diberikan secara tunai di Stasiun Pasar Turi oleh Salim Alaydrus melalui Novita pada 30 September 2014," jelas Hakim Haryono.
Mendengar vonis itu, Putu langsung menerima putusan tersebut.
"Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum apapun putusannya. Kalau saya salah, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," kata Putu.