Waspada Penipuan Penerimaan Siswa untuk Sekolah Kedinasan

Kementerian PAN-RB menegaskan seluruh proses seleksi penerimaan calon siswa pada kementerian/lembaga dilaksanakan panselnas secara online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Mar 2017, 09:45 WIB
Mayoret marching Band IPDN beraksi pada peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 45 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11). Dalam upacara ini, peserta mengenakan seragam KORPRI hingga pakaian adat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau kementerian PANRB selaku koordinator panitia seleksi nasional (Panselnas) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang memanfaatkan momentum penerimaan calon siswa pada kementerian/lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan. Hal itu mengingat ada potensi dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 telah diumumkan melalui Pengumuman No: 132/S.SM.01.00/2017 tanggal 3 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji. Proses pendaftaran akan dimulai pada 9 Maret sampai dengan 31 Maret 2017.

"Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo," tegas ‎Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (9/3/2017).

Setiawan menjelaskan, seluruh proses seleksi yang dilaksanakan oleh Panselnas yang dilakukan secara daring atau online melalui www.panselnas.id, sehingga seluruh pendaftar tidak akan bersentuhan langsung dengan pihak panitia seleksi.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa meluluskan pendaftar pada sekolah kedinasan dengan syarat sejumlah biaya tertentu di luar biaya resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sesuai dengan pengumuman Panselnas, Pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, ada beberapa sekolah kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG) dimana pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.‎ (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya