Liputan6.com, Jakarta - DPR melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002. Namun, KPK memiliki pemikiran sebaliknya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta agar semua pihak tidak menganggu kewenangan penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo itu.
Advertisement
"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi sama semua pihak. Apalagi terkait dengan ini (revisi UU KPK) dan ini bukan kali pertama berbagai pihak ingin bergerak untuk sebagian besar melemah-lemahkan KPK," kata Febri yang ditemui di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Dia merasa UU yang digunakan oleh penyidik KPK saat ini telah sesuai untuk memberantas dan melawan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU KPK belum diperlukan.
"Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilalukan KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi, termasuk e-KTP. Kemudian tidak ada upaya pelemahan kepada KPK," Febri menjelaskan.
"Misalnya penyadapan harus dilalukukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan jika penyadapan seprt itu lagi ga ada lg OTT (Operasi Tangkap Tangan). Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" sambung Febri.