Liputan6.com, Serang - Nama Gubernur Banten Rano Karno disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan disebut-disebut ikut menikmati korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten. Rano Karno pun menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Tidak ada keraguan, saya siap (bersaksi) kapanpun jika KPK membutuhkannya," kata Rano Karno dalam rilis yang diterima, Kamis (8/3/2017).
Advertisement
Rano pun membantah menerima uang seperti dalam dakwaan. Karena dia mengaku tak pernah menerima uang.
"Saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut. Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya," terang dia.
Cagub Banten nomor urut dua ini pun mempercayai KPK akan bisa membuktikan kebenarannya dan akan mengungkap siapa yang sebenarnya yang menerima aliran dana korupsi Alkes 2012 tersebut.
"Saya masih yakin seyakin yakinya penegak hukum, penyidik di KPK memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber," Rano Karno menandaskan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu 8 Maret 2017, Atut Chosiyah didakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten yang diduga merugikan negara Rp 79,789 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Afni Carolina dan Budi Nugraha itu menyebutkan, Ratu Atut mengatur pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Atut, ia menambahkan, juga diduga mengatur lelang dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Perbuatan Atut ini juga dianggap telah memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 63 juta; Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 60 Juta, dan Rano Karno sebesar Rp 300 juta.