Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek jalan untuk daerah Maluku dan Maluku Utara, Andi Taufan Tiro.
Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) itu.
Advertisement
"Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu YWA (Yudi Widiawan Ardi) dan MZ (Musa Zainuddin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi Liputan6.com di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye serta menumpang mobil tahanan KPK, Yudi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
KPK telah menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini di bawah Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.
Uang suap tersebut diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan daerah Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dahulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR itu.
Tiga orang di antaranya anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tersangka lain dalam kasus suap proyek jalan yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.