Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, menangkap seorang pengusaha berinisial HS, atas dugaan penipuan dengan pemalsuan dan penggelapan dokumen untuk meminjam kredit modal usaha di sejumlah bank.
Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, HS berhasil mengantongi Rp 836 miliar dari tindak penipuan yang dilakukannya. Agung mengungkapkan cara yang dilakukan HS ini merupakan modus baru.
Advertisement
Modus HS yaitu dengan mempailitkan perusahaan PT Rockit Aldeway miliknya yang merupakan sebuah perusahaan produsen batu untuk bahan bangunan. Dia membuat 10 perusahaan fiktif yang menjadi pemesan produk di Rockit Aldeway.
Dengan bermodalkan dokumen rekayasa, dia mengajukan kredit modal usaha. HS pun menyogok salah satu manajer representatif sebuah bank, berinisial D, sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan dokumen pengajuan kreditnya. Oknum D inipun telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"HS mempengaruhi manajer D untuk lakukan penyimpangan sehingga permohonannya disetujui," ucap Agung di kantornya, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dia menambahkan, dari menyuap manajer D, HS mendapatkan pinjaman sebesar Rp 250 miliar. Diduga uang tersebut diputar HS kembali untuk menjadi agunan di bank-bank lainnya.
"Yang pertama kan mempengaruhi orang dalam, dia menggunakan dokumen palsu. Tapi, modusnya sama, salah satunya 10 PO (purchase order) itu yang digunakan. Kita masih dalami lagi, karena pelaku mengetahui persis perbankan," kata Agung.
Agung mengatakan penangkapan HS ini karena adanya laporan penipuan dari sebuah bank. Untuk pelaku D disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2. Sedangkan untuk HS, melanggar pasal 263 dan 378 KUHP.