Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dua terdakwa merupakan mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keduanya didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Baca Juga
Advertisement
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP terungkap, ada aliran dana puluhan hingga ratusan miliar yang diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek, dan partai politik.
Disebutkan juga, 3 partai besar disebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Tiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu.
Atas perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.