Liputan6.com, Surabaya - Sebuah lagu dari grup band Efek Rumah Kaca berjudul Kenakalan Remaja di Era Informatika. Dari judulnya, sudah bisa dipahami, lagu itu bercerita perihal kenakalan-kenakalan remaja di era canggihnya informasi dan teknologi.
ERK, begitu band itu disebut, lewat lagu tersebut tentu hendak menyentil tingkah konyol sekaligus menyindir kelakuan para remaja yang bertindak di luar batas.
Baca Juga
Advertisement
Apa yang diceritakan dalam lirik lagu tersebut bukan khayalan belaka, sebab begitu banyak kasus yang melibatkan remaja usia sekolah terjadi sebagai bagian dari kenakalan mereka dalam mengarungi masa muda.
Misalnya saja kasus sepasang pelajar mesum di kamar ganti sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Aksi mesum itu menunjukan iktikad mereka dalam menikmati hasrat dan gairah darah muda yang sudah di luar batas kewajaran, dalam hal ini berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan dan melakukannya di tempat umum.
Itu baru satu kasus. Dalam catatan Liputan6.com, sepanjang 2017 di Jawa Timur, ada sejumlah kasus pasangan pelajar mesum lainnya yang terungkap. Berikut catatannya.
Mesum di Kamar Ganti
Sepasang pelajar SMA swasta tertangkap tengah berbuat mesum di sebuah kamar ganti mal di Surabaya, Jawa Timur. Kedua pelajar itu, yakni WT (16) pelajar kelas 10 di salah satu SMU di daerah Citraland, sedangkan pelaku pria bernama YW (15) juga berstatus pelajar kelas 10 SMU.
Kedua muda-mudi itu rupanya bukan sekali ini saja mesum di kamar ganti mal. Aksi mesum terakhir itu yang membuat keduanya tertangkap.
“Keduanya memang sudah beberapa kali melakukan aksi mesum, dan mereka juga mengakui sudah dua kali mesum di kamar ganti sehingga pihak keamanan mal tersebut mencurigakan," tutur Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa, 7 Maret 2017.
Aksi mesum pertamanya mereka lakukan pada sekitar pertengahan Februari 2017. Awalnya mereka berpura-pura membeli dan mencoba baju, lalu keduanya menuju kamar ganti. Setelah merasa aman, akhirnya keduanya melakukan hubungan badan.
Aksi mesum kedua mereka lakukan karena mereka ketagihan. Mengingat pada aksi pertama mereka berhasil dan aman.
"Alasan sepasang kekasih yang masih ABG ini mengulangi lagi karena aksi mereka sebelumnya pernah berhasil sehingga dirasa aman," kata Shinto.
Kejadian pertama pada pertengahan Februari 2017, sepasang pelajar itu berada di kamar ganti guna mencoba baju yang mau dibeli. Namun mereka berada di kamar pas itu sekitar 40 menit sehingga membuat karyawan mal mencurigainya.
Karyawan mal tak langsung menangkap mereka dan membiarkan perbuatan keduanya sembari mengingat wajah pasangan pelajar mesum tersebut.
Selanjutnya, keduanya datang kembali pada Sabtu 4 Maret 2017. Modus mereka juga sama, yaitu pura-pura membeli baju dan mencobanya di kamar pas. Setelah ditunggu sekitar 10 menit, ternyata keduanya belum keluar. Karyawan pun melapor ke satpam mal.
"Akhirnya pihak sekuriti menggedor pintu kamar pas dan meminta mereka keluar," ucap Shinto.
Saat keluar dari kamar ganti, pasangan pelajar mesum itu tetap diminta tidak mengenakan celana dalam yang memang sudah dilepas sejak di kamar pas. "Selanjutnya, mereka digiring menuju salah satu ruangan mal, Jaraknya dari kamar pas menuju ruangan sekitar 70 meter," ujar Shinto.
Advertisement
Pesta Miras dan Mesum
Sebanyak delapan remaja di Tulungagung, Jawa Timur, berusia belasan tahun ditangkap polisi saat pesta minuman keras (miras) dan narkoba. Sepasang dari mereka bahkan kedapatan sedang berbuat mesum sehingga diduga pesta miras itu juga akan dilanjutkan dengan pesta seks.
Kedelapan remaja itu adalah IS (16), BA (18), MA (18), ZA (19), IB (19) dan FP (18), serta AT dan DR, siswa kelas 1 dan 3 di sebuah SMK di Tulungagung.
Kapolsek Ngantru AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, para remaja itu digerebek petugas pada Sabtu, 18 Februari 2017, pukul 23.00 di lapangan Desa Pakel, Kecamatan Ngantru saat pesta miras dan pil koplo jenis LL.
"Saat petugas menggerebek, mereka baru kedapatan menenggak minuman keras dan mengonsumsi narkoba," kata Maga di Tulungagung, Senin, 20 Februari 2017.
Para remaja yang sebagiannya dalam kondisi teler itu kemudian digelandang ke Mapolsek Ngantru. Dari tangan mereka, petugas mendapatkan barang bukti berupa sisa miras dan 47 butir pil LL. Hasil pemeriksaan, seorang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo.
"Sedangkan, ketujuh remaja lainnya adalah konsumen. Mereka sementara ini kami jadikan saksi dan sudah dipulangkan dijemput orangtuanya. Mereka dikenai wajib lapor," tutur Maga.
Tersangka pengedar pil koplo akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, kepolisian memastikan akan memproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Mesum di Hotel
Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya menjadi satu di antara 89 pasangan mesum yang terjaring Satpol PP Kota Surabaya. Keduanya diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Satpol PP kota Surabaya menggelar razia dengan dibantu Gartap III, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Razia serta sidak dengan sasaran hotel melati dan kos harian itu dilakukan pada Rabu, 15 Februari 2017.
Pantauan Liputan6.com, sedikitnya ada 89 pasangan mesum diamankan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka dijaring dari Hotel Legian, Hotel Puspa Asri, Hotel Pasar Besar, Palm Asri, Hasma Jaya I, Hasma Jaya II, dan Hotel Metro serta beberapa hotel di Jalan Peneleh Surabaya.
Di antara 89 pasangan tersebut, ada sepasang pelajar SMA berusia 16 tahun yang beda sekolah. Keduanya adalah SS yang merupakan pelajar kelas XII IPS dan pasangannya berinisial TL yang merupakan pelajar kelas XII IPA.
"Keduanya diamankan saat berada di Hotel Legian Surabaya," kata Kepala Sie Pembinaan dan Penyelidikan bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Iskandar Zakariyah, Rabu, 15 Februari 2017.
Kata Iskandar, dalam pemeriksaan, kedua pelajar itu pamit kepada orangtua mereka berangkat ke sekolah. Namun, bukan sekolah yang dituju, melainkan hotel kelas melati.
"Keduanya pamit bersekolah dan menyimpan seragam mereka di dalam mobil," ujar Iskandar.
Iskandar menambahkan, semua pasangan yang terjaring tersebut dibawa ke Mako Satpol PP kota Surabaya. Tak terkecuali dua pelajar mesum tersebut. Mereka dibawa untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Selain itu, terhadap mereka juga dilakukan tes urine guna mengetahui apakah mereka juga menggunakan narkoba jenis tertentu," ujar Iskandar.
Sementara itu berdasarkan hasil tes urine dari para pasangan mesum itu, sejumlah 13 orang terindikasi positif menggunakan narkoba. Empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Bagi yang terindikasi positif, kami serahkan ke BNNP Jatim untuk penanganan lebih lanjut, dan untuk pasangan di bawah umur, kami sediakan psikolog guna dampingi dan bina mereka," tutur Iskandar.
Advertisement