Liputan6.com, Sucre - Presiden Bolivia Evo Morales pada Rabu 8 Maret 2017 waktu setempat menandatangani undang-undang untuk memperluas bidang tanam daun koka -- bahan utama kokain. Dalam peraturan tersebut, jumlah lahan tambahan itu hampir dua kali lipat luas tanah yang boleh ditanami tanaman tersebut.
UU itu menaikkan luas tanah yang boleh ditanami koka dari 12.000 hektar menjadi 22.000 hektar.
Advertisement
Walaupun koka dapat digunakan untuk menghasilkan kokain, daun koka biasanya dikunyah penduduk di daerah pegunungan Andes sebagai stimulan ringan untuk menghilangkan rasa lapar dan meringankan rasa sakit, haus dan kelelahan.
Jika diseduh sebagai teh, koka dapat mencegah mabuk udara. Tetapi reputasinya sebagai bahan utama untuk membuat obat yang berbahaya melebihi semua manfaat lainnya.
Morales mengusir agen narkoba AS dari Bolivia tahun 2008, menuduh mereka memata-matai dan membantu oposisi.
"Amerika hanya mengatakan bahwa Bolivia dan Venezuela gagal dalam perang melawan narkoba. Tapi satu-satunya hal yang pasti adalah, baik Bolivia ataupun Venezuela tidak akan menyerah atas tekanan Amerika," kata Morales dalam pidatonya yang dikutip dari VOA News, Kamis (9/3/2017).
Anggota parlemen oposisi mencela peraturan tentang tanaman koka yang baru itu, dan mengatakan peraturan itu akan meningkatkan produksi kokain dan menarik banyak pedagang narkoba.
Sebagian serikat petani koka juga menentang peraturan itu. Mereka mengatakan, koka yang ditanam di Chapare tidak sebaik yang ditanam di "daerah-daerah tradisional," dan yang terutama digunakan untuk membuat kokain.
Morales adalah mantan petani koka dan masih memimpin koalisi petani koka di wilayah Chapare, Bolivia.