Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dirinya menerima aliran dana korupsi e-KTP. Nama Ganjar muncul dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dan menerima aliran dana sebagai eks Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Tidak (terima uang e-KTP)," ujar Ganjar di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Advertisement
Ganjar juga mengaku tidak mengenal sosok pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Ia baru tahu Andi ketika menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak (kenal Andi). Saya ditanya waktu menjadi saksi dimintai keterangan KPK (ditanya kenal Andi atau tidak). Dikasih fotonya malah, kenal enggak yang namanya Andi Narogong? Baru tahu (pas) jadi saksi itu," papar dia.
Ganjar pun turut mempertanyakan bagaimana bisa namanya muncul menerima dana hingga 500 ribu USD lebih sedangkan dirinya tidak kenal dengan sosok Andi.
"Nggak (kenal Andi) makanya yang nyebut itu siapa. Itu pemberitaan darimana itu," kata dia.
"Di dakwaan itu Ganjar dikasih 520 ribu USD oleh si A di tempat ini. Jadi gini, angka itu ada enggak disebut di dakwaan. Ganjar menerima sekian, yang nganter ini, di tempat ini. Cuma angkanya, sumbernya kita enggak tahu," tutur Ganjar.
Menurutnya, dengan begitu, maka bisa muncul 3 perkiraan.
"Spekulasinya kira-kira bisa jadi Ganjar itu dapat data. Kalau ada bagi-bagi Ganjar dapat jatah, cuma ini enggak nyampe ke Ganjar," terangnya.
"Yang kedua, bisa jadi Ganjar memang menerima tapi saya harus membantah sekarang karena saya tidak menerima. Dan yang ketiga ya memang Ganjar enggak dikasih, enggak terima," imbuh Ganjar.
Ganjar juga mengaku tak kaget namanya disebut dalam sidang yang berlangsung kemarin siang.
"Besok yang dibacakan yang beredar hari ini. Udah ngak kaget saya, pasti disebut," ujar Ganjar.
Ganjar pun mempertanyakan sumber dakwaan yang menyeret namanya ke dalam kasus e-KTP. Ganjar merasa namanya dicatut oleh sejumlah pihak yang menerima uang suap itu.
"Karena konsekuensi pimpinan sebagai pimpinan Komisi II. Karena saat KPK menanyakan pada saya saat saya diminta sebagai saksi saya sampaikan proses penganggaran," tandas Ganjar.
Dalam sidang kasus e-KTP, jaksa penuntut umum menyebut ada sejumlah nama besar yang terseret dalam arus mega skandal tersebut.
Mereka di antaranya Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan bersama enam anggota panitia pengadaan. Kemudian, Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis.
Lalu disebut dalam dakwaan kasus e-KTP itu sejumlah tokoh, yaitu Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Taufik Effendi.
Kemudian, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, dan Agun Gunanjar.
Ada pula nama Ignatius Mulyono, Maryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II lain.