Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie berencana melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, kepada Bareskrim Polri hari ini, Jumat (10/3/2017).
Keduanya akan dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menyebut namanya sebagai salah satu dari 37 orang yang menerima aliran dana megakorupsi e-KTP.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, dalam persidangan penyebutan nama merupakan hal yang lumrah terjadi. Sebab, kata Saut, hal itu nanti dapat dibuktikkan apakah yang dicatut namanya terlibat atau tidak dalam pusaran kasus ini.
"Proses peradilan kalau disebut kan boleh saja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikkan. Kalau seseorang menyebut nama bukan berarti selesai, bisa jadi ada perdebatan. Itu kan proses yang biasa,"" tutur Saut yang ditemui di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2017.
KPK juga mengaku siap menerima serangan dari berbagai pihak, yang tidak menerima pengusutan tuntas kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
"Kita siap, kan itu bagian dari pekerjaan kita. Yang penting ngga boleh arogan," imbuh Saut.
Nama Marzuki Alie disebut-sebut sebagai salah satu pejabat yang menerima aliran dana dugaan korupsi e-KTP. Politikus Demokrat itu diduga menerima uang Rp 20 miliar.
Namun, dia menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi itu. Dia mengklaim, justru kasus korupsi ini terbongkar atas andilnya.
"Saya tak ada kaitannya dengan e-KTP, itu domain Komisi II dan banggar dan itu tak bersentuhan sama sekali dengan saya. Justru saya yang ikut membongkar kasus ini. Jadi saya bongkar kasus ini melalui KPPU," kata Marzuki soal kasus e-KTP lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis 9 Maret kemarin.
Setelah melalui proses penyidikan bertahun-tahun, kasus korupsi e-KTP akhirnya masuk ke meja persidangan Kamis 9 Maret kemarin di PN Tipikor Jakarta. Dalam sidang perdana ini, hadir dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.