Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya nama-nama besar, baik dari kalangan pejabat maupun pimpinan lembaga yang disebut-sebut KPK dalam dakwaan kasus korupsi penganggaran dan proyek pengadaan KTP elektronik direspons dengan bantahan oleh para pihak.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (10/3/2017) para mantan pejabat maupun pejabat aktif, namanya disebut dengan jelas dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pihaknya tidak sembarangan dan telah mempertimbangkan dengan matang pencantuman nama-nama besar dalam dakwaan sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan.
KPK akan melihat perkembangan dalam fakta persidangan dari keterangan saksi maupun terdakwa untuk melangkah lebih lanjut.
"Karena menyebut nama seseorang itu kan punya risiko. Jangan lupa KPK kan selama ini sering sebut-sebut nama orang enggak pernah diadili. Akhirnya, orang itu meninggal dan tidak diadili. Kita belajar dari situ. Hukum itu tidak boleh dendam " Ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Kalau disebut (nama) kita pelan-pelan pelajari, betul enggak, logis enggak, sejauh apa perannya. Pasal 55 itu kan mengenai peranan orang dalam setiap kasus. Kalau cuma hadir tak berperan itu tidak bisa ditentukan. Kalau hadir ikut dan berperan itu baru bisa ditentukan. Kan harus ada wewenang untuk putusan " ungkap Saut Situmorang.
Tercatat lebih dari 38 nama, baik individual di antaranya pejabat negara dan anggota DPR RI hingga korporasi tercantum dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima aliran dana haram proyek pengadaan e-KTP.
Total senilai Rp 2,3 triliun negara dirugikan akibat kasus e-KTP. Namun KPK telah menerima dana yang dikembalikan oleh para penerima total sebesar Rp 250 miliar.
Saksikan tayangan video KPK belajar dari pengalaman selengkapnya.