Liputan6.com, Jakarta - Tak terima namanya disebut-sebut turut menerima aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan Ketua DPR Marzuki Alie melapor ke Bareskrim Polri.
Marzuki Alie yang didampingi tim kuasa hukumnya tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Ketua DPR periode 2009-2014 ini melaporkan tiga nama yaitu pengusaha Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Marzuki tidak terima namanya disebut menerima aliran dana senilai Rp 20 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP, seperti yang tertuang dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Marzuki melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik atas kasus pengadaan e-KTP. Karena ia mengaku tak mengenal, bahkan tak pernah bertemu dengan ketiganya.
Saksikan tayangan video bantahan Marzuki Alie dalam kasus pengadaan e-KTP selengkapnya.