Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memanfaatkan kunjungan kerja ke Inggris dengan melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Warga Negara Indonesia (WNI) kaya yang berada di London. Selain itu, kunjungan ke Inggris ini juga untuk membahas permasalahan pajak Google dengan otoritas pajak Inggris.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Artinya batas akhir program tersebut tinggal dua pekan ke depan. oleh karena itu, Ken mengajak WNI di London untuk segera ikut tax amnesty.
Dalam sosialisasi tax amnesty ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI di London, Kerajaan Inggris, dan dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Baca Juga
Advertisement
Peserta sosialisasi, yang meliputi Wajib Pajak (WP) besar atau prominent maupun kalangan profesional muda Indonesia di Inggris yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals' Association in UK (YIPA), antusiasi dan mendukung tax amnesty. Dengan tujuan mengumpulkan penerimaan negara.
Sosialisasi tax amnesty tahap akhir ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan kerja Dirjen Pajak ke Inggris Sebelumnya delegasi Ditjen Pajak melakukan kunjungan dinas ke Kantor Pusat otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC).
"Kunjungan itu untuk membangun hubungan bilateral perpajakan antar dua otoritas pajak ke arah yang lebih baik serta membahas masalah perpajakan internasional yang dihadapi oleh kedua negara, seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).
Otoritas pajak Inggris sendiri memberikan apresiasi kepada Ditjen Pajak dalam pelaksanaan program tax Amnesty yang tergolong sukses.
Pajak Google
Selain sosialisasi tax amnesty, Ditjen Pajak juga membahas mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan digital bersama dengan otoritas pajak Inggris. Asal tahu saja Inggris telah membuat jenis pajak baru untuk menarik pajak perusahaan digital, seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya. Indonesia seperti diketahui kesulitan memungut pajak kepada Google karena menganggap bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dalam pertemuan dengan HMRC, Dirjen Pajak didampingi oleh Direktur Pajak Internasional, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal beserta beberapa pejabat lainnya diterima langsung oleh Edward Troup sebagai Komisioner HMRC UK.
Rincian pertemuan ini antara lain membahas masalah pajak global yang juga dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas transaksi Over The Top (OTT).
Pertemuan ini juga menjadi ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion & Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Baik Dirjen Pajak maupun Komisioner HMRC menyadari perlunya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak global saat ini. Globalisasi dan praktek agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara (multinational enterprises) dan para orang pribadi kaya (high wealth individual taxpayers) telah mengerus basis pemajakan di masing-masing negara.
Terkait penanganan atas penghindaran pajak melalui media Over The Top yang saat ini menjadi topik panas di Indonesia dan negara-negara lainnya, HMRC membagi pengalamannya dalam menerapkan Diverted Profit Tax (DPT). Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya atau pemangku kepentingan.
Terkait dengan BEPS, dibahas mengenai perkembangan kesiapan masing-masing negara dalam mengadopsi Rekomendasi BEPS kedalam ketentuan domestik di masing-masing negara.
Ada beberapa rencana aksi yang dibahas yaitu aksi terkait digital economy, aksi mengenai hybrid mismatch arrangement, aksi tentang treaty abuse, aksi tentang Mandatory Disclosure Rule (MDR) dan Aksi tentang dispute resolution. Khusus mengenai MDR, Indonesia banyak menerima masukkan dari HMRC sebagai negara yang telah menerapkan anti abusive tax planning mechanism. (Fik/Gdn)