Liputan6.com, Tangerang - Kepolisian Resort Metro Tangerang mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap satu pelaku atau sopir angkot penabrak driver ojek online, yang terjadi pada Rabu, 8 Maret 2017. Sebab, pelaku berinisial SBH (22 tahun) itu bermotif dendam saat melakukan aksinya tersebut.
Selain itu, peristiwa yang terjadi di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang atau tepatnya di depan Tangcity Mall ini terjadi atas dasar kesadaran pelaku.
Advertisement
"Saat kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta pengejaran di tanggal 9 Maret, pelaku berinisial SBH ini mengakui perbuatannya lantaran bermotif dendam terhadap korban," tutur Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).
Karena itu, tanpa pikir panjang, pelaku langsung menabrakkan mobil angkot yang dikendarainya kepada korban yang bernama Ichtiyarul Jamil, 22 tahun yang merupakan driver ojek online. Padahal kepada penyidik juga, pelaku mengaku tidak mengenal korban.
Pelaku merasa dendam terhadap aksi yang dilakukan para driver ojek online di hari yang sama.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, atau setelah proses mediasi antara sopir angkot dan ojek online ini," kata Harry.
Lantaran perbuatannya itu, SBH diganjar pasal percobaan pembunuhan berencana atau 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Harry memastikan, driver ojek online Jamil yang ditabrak pelaku hingga saat ini masih kritis di RSPAD.
"Masih kritis, kita doakan bersama-sama semoga yang bersangkutan segera pulih," Harry menandaskan.