6 Sopir Angkot Bandung Perusak Avanza Diciduk, 5 Buron

Keenam sopir angkot tersangka perusak mobil Avanza kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.

oleh Arya Prakasa diperbarui 10 Mar 2017, 17:00 WIB
Enam tersangka perusak mobil saat aksi mogok massal para sopir angkot menolak ojek dan taksi online di Kota Bandung, Jabar. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap enam tersangka perusak mobil Toyota Avanza dengan nomor pelat D 1167 UF di Jalan BKR, Kota Bandung‎, Jawa Barat. Polisi memperkirakan ada lima tersangka lainnya yang terlibat aksi anarkistis yang mewarnai mogok massal para sopir angkot menolak ojek dan taksi online di Kota Bandung, Kamis, 9 Maret 2017.

Mereka kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Adapun keenam tersangka, yakni SH (31), RH (41), UJ (23), AR (31), AG (33), dan NR (23) merupakan sopir angkot jurusan Bumi Asri-Ciroyom. Mereka mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Iya saya menyesal. Saya memang di bawah pengaruh alkohol (saat merusak Avanza), saya minum tiga gelas tuak," ucap AR di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (10/3/2017).

AR yang ditangkap polisi di sekitar pom bensin Bumi Asri ‎mengaku ikut merusak mobil dengan tangan kosong.

"Saya di tengah samping. Ninju (kaca mobil) saja, enggak tahu pecah atau tidak. Saya ikutin saja karena ada sopir Cikudapateuh ngagorowok (teriak) online. Saya enggak tahu ada bayi di dalamnya," sebut dia.

Sementara tersangka lainnya, SH (31), yang wajahnya menjadi viral di media sosial usai perusakan mobil Avanza, juga telah ditangkap polisi.‎ "Saya goyang-goyang, sama mukulin. Tapi enggak tahu ada bayi," ujar pria pemilik tato di lengan itu.

"Saya ikut saja sopir Cikudapateuh teriak-teriak. Ya terus gitu (saya memukul mobil)," ucap SH yang ditangkap di kediamannya, kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, sebelumnya pihaknya menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat perusakan. Hanya saja satu pelaku tidak cukup bukti ikut merusak Avanza yang membawa rombongan keluarga tersebut.

"Asalnya tujuh. Tapi satu tidak terbukti. Satu pelaku ini yang melerai," kata Hendro.

Hendro menambahkan, dalam waktu dekat para pelaku lain yang saat ini buron akan segera tertangkap. Pihaknya pun meminta para pelaku yang merasa ikut merusak mobil tersebut, menyerahkan diri.

"Kami sedang melakukan pencarian. Cepat atau lambat akan tertangkap. Kami sudah tahu di mana tempat-tempat mereka," ucap Kapolrestabes Bandung.

Para tersangka itu terlibat kasus perusakan mobil Avanza milik Eggy Muhammad (29). Mobil berpelat hitam itu dirusak di Jalan BKR, saat adanya demonstrasi sopir angkot menolak transportasi online.


Korban Masih Trauma

Angkot mogok massal tolak taksi online Bandung (Liputan6.com / Kukuh Saokani)

Eggy mengaku masih trauma dengan insiden tersebut. "Keluarga juga. Anak saya juga masih trauma."

Sembari terisak Eggy menceritakan kronologi insiden yang menimpa keluarganya. Saat itu, dia dan keluarganya akan menjemput adiknya yang baru selesai kuliah kerja nyata (KKN) di Purwakarta, Jawa Barat.

Namun dalam perjalanan tepatnya di depan Kantor Asuransi ABDA, Jalan BKR, Kota Bandung, sekelompok orang yang sedang iring-iringan di angkot merusak mobilnya. Mendadak sontak, Eggy, istri, anak, kakak, dan kedua orangtuanya kaget bukan kepalang.

"Ada beberapa yang berusaha mengambil konci kontak. Saya bertahan, kalau saya keluar saya habis. Saya melindungi istri dan anak," tutur dia.

Meski begitu, Eggy mengaku ikhlas dengan insiden yang menimpa keluarganya. Dia pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib.

"Kami sekeluarga secara sadar ikhlas dengan kejadian ini. Ini takdir dari Allah, saya ikhlas walaupun saya melihat anak saya trauma," kata dia.

Di samping itu, Eggy pun mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat dapat meringkus pelaku perusakan mobilnya. "Saya mengucapkan terima kasih ke kepolisian. Harapan saya agar mereka ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya dan diberikan hukuman yang setimpal."

Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya